Polemik kotak suara kardus pemilu 2019, ini tanggapan KPU


Hasil gambar untuk instagram kpu uji ketahanan kardus
https://news.detik.com
Jakarta,  Kotak suara Pemilu 2019 kembali ramai dibicarakan di media sosial lantaran diduga terbuat dari bahan dasar kardus.

Polemik ini bermula dari adanya masalah kotak suara yang dikirimkan ke beberapa wilayah.  Sebanyak 70 kotak suara yang diterima KPU Bantul, Jawa Tengah, rusak terkena basah saat pengiriman beberapa hari lalu. Sebelumnya, 11 Desember 2018, sebanyak 2.065 unit kotak suara dan 110 bilik suara juga rusak karena terkena banjir di Badung, Bali.

Pihak pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mempermasalahkannya. Saat Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-2, Sabtu (15/12), Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mempertanyakan langkah KPU yang akan menggunakan kotak suara berbahan kardus. Ia meragukan kekuatan material kotak suara tersebut yang mudah hancur terkena air dan menyebabkan kerusakan surat suara.

Bahkan, Sandiaga Uno menyebut dengan menggunakan kotak suara kardus, potensi kecurangan menjadi terbuka. "Ada potensi-potensi kecurangan, potensi kesulitan yang dihadapi karena perangkat yang mendukung Pemilu 2019 ini atau kotak suaranya kemungkinan dalam keadaan tidak prima atau optimal," kata Sandi di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Senin (17/12).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritisi kebijakan KPU yang akan menggunakan kotak suara berbahan kardus di Pemilu 2019. Kredibilitas pelaksanaan pemilu pun diragukan. Hal ini semakin menambah keraguan masyarakat mengenai kredibilitas pemilu mendatang. “Saat ini kan marak ancaman Pemilu 2019 berlangsung tidak adil. Mulai dari tercecernya KTP elektronik hingga daftar pemilih yang juga masih bermasalah," kata anggota BPN Prabowo-Sandi, Chusni Mubarok dikutip Antara, Sabtu (15/12).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak. "Kardus" dipilih sebagai bahan dasar kotak suara melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).

Pramono menjelaskan, usulan kotak suara berbahan karton itu mulanya dituangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik.

Usulan itu dibahas dalam RDP yang digelar Maret 2018. Dalam RDP, draf PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out.

Setelahnya, draf PKPU yang sudah disetujui melalui RDP diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.

"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan Undang-undang lain atau (undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.

Akhirnya, Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018. Pasal 7 Ayat 1 PKPU tersebut mengatur bahwa kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks.

Oleh karenanya, ia mempertanyakan pihak-pihak yang saat ini mengkritik kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air tersebut.

Namun demikian, publik termasuk elite parpol diminta percaya kepada Komisi Pemilihan Umum yang merupakan lembaga penyelenggara pemilu.

Elite parpol bisa bijak terkait polemik kotak suara kardus. Sebenarnya hal ini tak perlu dibesar-besarkan karena menghargai perbedaan pendapat terkait kekhawatiran kotak suara kardus. Namun, saat ini yang terpenting adalah wajib mengawal proses pelaksanaan demokrasinya.

Semua pihak mulai dari masyarakat sebagai pemilih, elite partai politik, sampai relawan mesti memberikan andil. Hal ini penting karena Pemilu 2019 digelar serentak dengan rangkaian pileg dan pilpres.




Share on Google Plus

About Zulkarnain

0 komentar:

Post a Comment