![]() |
| https://news.detik.com |
Jakarta, Kotak suara Pemilu 2019 kembali ramai
dibicarakan di media sosial lantaran diduga terbuat dari bahan dasar kardus.
Polemik ini bermula dari adanya masalah kotak suara
yang dikirimkan ke beberapa wilayah.
Sebanyak 70 kotak suara yang diterima KPU Bantul, Jawa Tengah, rusak
terkena basah saat pengiriman beberapa hari lalu. Sebelumnya, 11 Desember 2018,
sebanyak 2.065 unit kotak suara dan 110 bilik suara juga rusak karena terkena
banjir di Badung, Bali.
Pihak pendukung pasangan calon presiden nomor urut
02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mempermasalahkannya. Saat Rapat Pleno
Rekapitulasi DPTHP-2, Sabtu (15/12), Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad
Muzani mempertanyakan langkah KPU yang akan menggunakan kotak suara berbahan
kardus. Ia meragukan kekuatan material kotak suara tersebut yang mudah hancur
terkena air dan menyebabkan kerusakan surat suara.
Bahkan, Sandiaga Uno menyebut dengan menggunakan
kotak suara kardus, potensi kecurangan menjadi terbuka. "Ada
potensi-potensi kecurangan, potensi kesulitan yang dihadapi karena perangkat
yang mendukung Pemilu 2019 ini atau kotak suaranya kemungkinan dalam keadaan tidak
prima atau optimal," kata Sandi di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Senin
(17/12).
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno mengkritisi kebijakan KPU yang akan menggunakan kotak
suara berbahan kardus di Pemilu 2019. Kredibilitas pelaksanaan pemilu pun
diragukan. Hal ini semakin menambah keraguan masyarakat mengenai kredibilitas
pemilu mendatang. “Saat ini kan marak ancaman Pemilu 2019 berlangsung tidak
adil. Mulai dari tercecernya KTP elektronik hingga daftar pemilih yang juga
masih bermasalah," kata anggota BPN Prabowo-Sandi, Chusni Mubarok dikutip Antara, Sabtu (15/12).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono
Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara
pemilu secara sepihak. "Kardus" dipilih sebagai bahan dasar kotak
suara melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar
pendapat (RDP).
Pramono menjelaskan, usulan kotak suara berbahan
karton itu mulanya dituangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik.
Usulan itu dibahas dalam RDP yang digelar Maret
2018. Dalam RDP, draf PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang
menolak, apalagi walk out.
Setelahnya, draf PKPU yang sudah disetujui melalui
RDP diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.
"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama
sekali. Misal karena bertentangan dengan Undang-undang lain atau
(undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.
Akhirnya, Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15
Tahun 2018 pada 24 April 2018. Pasal 7 Ayat 1 PKPU tersebut mengatur bahwa
kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu
sisi atau disebut juga dupleks.
Oleh karenanya, ia mempertanyakan pihak-pihak yang
saat ini mengkritik kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air
tersebut.
Namun demikian, publik
termasuk elite parpol diminta percaya kepada Komisi Pemilihan Umum yang
merupakan lembaga penyelenggara pemilu.
Elite parpol bisa bijak
terkait polemik kotak suara kardus. Sebenarnya hal ini tak perlu
dibesar-besarkan karena menghargai perbedaan pendapat terkait kekhawatiran
kotak suara kardus. Namun, saat ini yang terpenting adalah wajib mengawal
proses pelaksanaan demokrasinya.
Semua pihak mulai dari
masyarakat sebagai pemilih, elite partai politik, sampai relawan mesti
memberikan andil. Hal ini penting karena Pemilu 2019 digelar serentak dengan
rangkaian pileg dan pilpres.

0 komentar:
Post a Comment