![]() |
| http://assets.kompas.com/ |
Dakwaan terhadap Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP akhirnya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK sempat tertunda karena Novanto mengaku sakit.
Di awal sidang, Novanto tidak menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim.
Terjadi perdebatan panjang terkait kondisi kesehatan Novanto. Ketua Majelis Hakim Yanto pun memutuskan menskors sidang untuk memberi kesempatan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kesehatan Novanto.
Hasilnya, tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dihadirikan KPK menyatakan bahwa Novanto dalam kondisi sehat.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, perbuatan Setya Novanto telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Jaksa mendakwa politikus Golkar itu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangkakannya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun Pengacara terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa KPK terhadap kliennya.
"Kami menyampaikan keberatan atau eksepsi," kata kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Ia meminta waktu menyusun eksepsi selama dua pekan. Alasannya meminta waktu yang panjang itu karena berkas perkara kliennya sangat tebal, mencapai 1 meter.
Ketua majelis hakim, Yanto, menyatakan akan memberikan waktu satu pekan. Sebab, selang persidangan korupsi lazimnya hanya sepekan.
"Kalau belum selesai ya nanti ditambahkan lagi," katanya.
Maqdir menilai ada banyak fakta yang hilang dalam dakwaan atas Setya Novanto. Selain itu, ia juga menyebut ada fakta yang ditambah-tambahkan.

0 komentar:
Post a Comment